PDI Perjuangan pada pilkada serentak lalu di Kabupaten Sabu Raijua mengusung pasangan Orient P. Riwu Kore-Thobias Uly, namun kemenangan itu didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi, setelah diketahui Orient P. Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 135 /PHP.BUP-XIX/2021 dan 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua tanpa pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan berbagai upaya strategis.